TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Agama-agama Indonesia siang ini menyerukan penolakan terhadap propaganda atau dukungan agar Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dilegalkan di Indonesia.
"Kami menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia," ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Najamuddin Ramli saat membacakan pernyataan sikapnya di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Majelis Agama menimbang bahwa aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama dan Pancasila, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, Majelis Agama menilai aktivitas LGBT yang lambat laun diperlihatkan secara vulgar itu membuat masyarakat resah dan bisa berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia.
Namun, Majelis Agama tetap melihat bahwa pribadi dari pelaku aktivitas LGBT tersebut harus dilindungi dan disembuhkan.
"Sebagai warga negara, pelaku LGBT pantas dilindungi dari tindakan kekerasan dan disembuhkan atau direhabilitasi," kata Najamuddin.
Majelis Agama yang menyatakan sikapnya hari ini merupakan dari MUI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).