News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Agama-agama Indonesia Tolak Legalisasi LGBT

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pimpinan Majelis Agama-agama di Indonesia saat menyatakan sikap terkait LGBT di Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Agama-agama Indonesia siang ini menyerukan penolakan terhadap propaganda atau dukungan agar Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dilegalkan di Indonesia.

"Kami menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia," ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Najamuddin Ramli saat membacakan pernyataan sikapnya di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Majelis Agama menimbang bahwa aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama dan Pancasila, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, Majelis Agama menilai aktivitas LGBT yang lambat laun diperlihatkan secara vulgar itu membuat masyarakat resah dan bisa berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia.

Namun, Majelis Agama tetap melihat bahwa pribadi dari pelaku aktivitas LGBT tersebut harus dilindungi dan disembuhkan.

"Sebagai warga negara, pelaku LGBT pantas dilindungi dari tindakan kekerasan dan disembuhkan atau direhabilitasi," kata Najamuddin.

Majelis Agama yang menyatakan sikapnya hari ini merupakan dari MUI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini