TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengirimkan surat Presiden.
Johan mengatakan, surat Presiden tersebut baru keluar ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengusulkan draft Revisi UU KPK yang sudah diparipurnakan.
"Sampai sekarang belum ada usulan draft revisi UU KPK yang sudah disahkan melalui mekanisme paripurna DPR yang dikirim ke Presiden. Karena itu belum ada (Surpres)," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (19/2/2016).
Surat yang dimaksud Johan yaitu perihal persetujuan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkait kabar bahwa Presiden Jokowi sudah mengeluarkan surat itu, Johan Budi membantahnya.
DPR sendiri, lanjut mantan pimpinan sementara KPK ini, menunda pembahasan draft RUU KPK sampai tanggal 23 Februari 2016.
"Tidak benar surat presiden sudah dikirim. Hasil pembahasan draft Revisi UU KPK ditingkat paripurna DPR kan ditunda," ucap Johan.