News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Segera Temui Presiden Jokowi Batalkan Revisi UU KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (), memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). KPK dan Dirjen Bea dan Cukai melakukan sinergi untuk mencegah korupsi agar penerimaan negara meningkat dengan bentuk KPK memberikan asistensi memberantas penyelundupan tekstil dan produk tekstil, meningkatkan penerimaan cukai rokok, serta menekan angka dwelling time. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden dijadwalkan setelah Presiden tiba di tanah air usai kunjungannya dari Amerika Serikat.

"Insyaallah setelah Presiden pulang kami ingin bertemu dan komunikasi ini," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Syarif sendiri mengatakan seluruh pimpinan dan elemen KPK menolak keras revisi tersebut. Syarif berpendapat, draft revisi tersebut tidak memuat mengenai penguatan kewenangan KPK.

Pertemuan dengan Presiden, lanjut Syarif, karena memang KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyusun undang-undang. Sementara, Presiden menentukan jalannya pembahasan.

"Kami walau menolak, kami tidak punya keweanngan untuk membikin undang-undang. Yang punya kewenangan Parlemen dan Pemerintah," kata dia.

Syarif menambahkan Sifat resmi KPK telah dikirim ke DPR.

Sekadar informasi, Rapat Paripurna membahas revisi UU KPK akhirnya ditunda, kemarin. Paripurna akan dilanjutkan pada Selasa 23 Februari pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini