TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden dijadwalkan setelah Presiden tiba di tanah air usai kunjungannya dari Amerika Serikat.
"Insyaallah setelah Presiden pulang kami ingin bertemu dan komunikasi ini," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Syarif sendiri mengatakan seluruh pimpinan dan elemen KPK menolak keras revisi tersebut. Syarif berpendapat, draft revisi tersebut tidak memuat mengenai penguatan kewenangan KPK.
Pertemuan dengan Presiden, lanjut Syarif, karena memang KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyusun undang-undang. Sementara, Presiden menentukan jalannya pembahasan.
"Kami walau menolak, kami tidak punya keweanngan untuk membikin undang-undang. Yang punya kewenangan Parlemen dan Pemerintah," kata dia.
Syarif menambahkan Sifat resmi KPK telah dikirim ke DPR.
Sekadar informasi, Rapat Paripurna membahas revisi UU KPK akhirnya ditunda, kemarin. Paripurna akan dilanjutkan pada Selasa 23 Februari pekan depan.