TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Masinton Pasaribu terhadap staf ahli Dita Aditia.
Hal itu dikarenakan, Dita mencabut pelaporan yang ada di MKD.
"Si pengadu, Ibu Dita sudah melampirkan pencabutan di MKD juga di Bareskrim," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Junimart lalu mengutip pasal 8 ayat 12 tentang tata beracara MKD. Dimana, pengadu berhak mencabut pengaduannya sepanjang masih dalam proses verifikasi, dan belum diputuskan sidang MKD.
"Hasil rapim untuk tidak melanjutkan akan kami sampaikan dalam rapat internal anggota secara pleno, lengkap," ujar Politikus PDIP itu.
Dita mencabut laporan dalam bentuk surat bermaterai yang ditandatanganinya bersama ibundanya.
Selain itu, Dita dalam suratnya juga melampirkan perjanjian perdamaian dengan Masinton Pasaribu.
Mengenai pernyataan LBH Apik bahwa Dita dalam kondisi ditekan sehingga menyampaikan surat pencabutan laporan, Junimart membantahnya.
Ia mengatakan Dita telah mencabut kuasa hukum LBH Apik dalam proses perkaranya.
"Tertekan apa, enggak dong, tidak boleh beropini, sudah mencabut kuasa kepada LBH Apik, jadi tidak bisa LBH Apik berbicara lagi. Nanti dasar pencabutan hasil Rapim tidak melanjutkan nanti disampaikan, besok. Setelah paripurna," katanya.