Revisi UU KPK Ditunda, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Besok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Presiden Joko Widodo menunda pembahasan revisi UU KPK tidak membatalkan rencana DPR menggelar rapat paripurna, Selasa (23/2/2016).
Hal itu disampaikan Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
"Terkait esok hari paripurna, kita sampaikan bahwa kita akan memutuskan dua rancangan undang-undang menjadi UU, jadi sudah selesai pembahasannya. Antara lain Tapera, dan tentang komisi IV soal garam. UU JPSK sudah mulai," kata Akom.
Akom kemudian menjelaskan mengenai pertemuan DPR dengan Presiden Joko Widodo.
Akom mengaku bersama seluruh Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Baleg, Ketua Komisi I, Ketua Komisi III dan Ketua Komisi IX DPR membahas persoalan legislasi dengan Presiden Jokowi.
"Saya smpaikan bahwa di prolegnas, pemerintah dan DPR sudah sepakat 40 UU tahun ini. Saya sampaikan ada yang macet. Yang pasti kita ingin produktif. Prioritas UU sekarang yang ada di depan mata sekarang itu adalah UU Tax Amnesti, UU Terorisme,Revisi KPK," kata Politikus Golkar itu.
Ia mengatakan pihaknya bersama pemerintah ingin menguatkan KPK. Hal itupula terkait dengan empat point revisi UU KPK yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan SP3, mengangkat penyidik independen dan izin penyadapan.
"Empat hal yang harus dilalui itu harus diketahui oleh publik. Publik harus mendapat kejelasan yang komprehensif. Sekarang ini simpang siur. KPK bahwa 12 tahun, dan macam-macam sebagaimananya itu bahwa itu sama sekali tidak ada. Revisi KPK itu menguatkan," tuturnya.
Meskipun terdapat penundaan, Akom memastikan revisi UU KPK tidak akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR belum berniat merevisi daftar Prolegnas.
"Saya dan pimpinan nanti esok hari akan paripurna, setelah itu rapat bamus, penentuan banyak agenda termasuk undang-undang," ujarnya.