Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kubu Ade Komaruddin (Akom) angkat bicara mengenai laporan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet mewah.
"Menurut saya itu kampanye hitam yang digerakkan oleh salah satu calon ketum Golkar secara pengecut. Dan saya menilai Permainan makin kasar dalam persaingan caketum Golkar jelang Munas awal April mendatang," kata Wakil Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2/2016).
Anggota Tim Sukses Ade Komaruddin itu mengaku sudah mengetahui pelaku dibalik pelaporan tersebut. Namun, Bambang enggan mengungkapkan identitas pelaku tersebut. Pesawat jet tersebut milik perusahaan Bambang Soesatyo.
"Pesawat milik sendiri kok di bilang gratifikasi. Kita himbau bersainglah secara sehat. Perlu saya luruskan," kata Bambang.
Bambang mengatakan dirinya merupakan salah satu pemegang saham di group perusahaan (PT Kodeco-Jhonlin) penerbangan itu sejak 2005 sebelum menjadi anggota DPR sampai sekarang. Ia mengatakan hal itu menjadi pengetahuan umum dikalangan pengusaha KADIN Indonesia dimana saya menjabat sebagai wakil ketua umum bersama Rosan sebagai ketua umumnya.
"Perusahaan kami bergerak di bidang tambang batubara di Kalsel, angkutan laut, angkutan udara dan alat berat. Jadi apanya yg salah dan apanya yag gratifikasi?" tanyanya.
Bambang menegaskan laporan MKD merupakan kampanye hitam. Untuk itu, dalam waktu dekat, kata Bambang, Generasi Muda SOKSI yakni Baladhika akan melaporan LSM yang mendemo Akom di KPK ke Polda Metro, atas pencemaran nama baik dan fitnah.
"Termasuk Calon Ketua Umum Golkar yang bermain kotor atau tidak bersaing sehat yang diduga menggerakan kampanye hitam. Tentu akan disertai bukti-bukti dan fakta hukumnya. Termasuk LSM yang melaporkan ke MKD hari ini juga akan kita polisikan," kata Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).
Pelaporan itu didasarkan ramainya kabar beredarnya foto Ade Komarudin di media sosial dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ade bersama beberappa anggota DPR lainnya berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha.
"Kami bermaksud melaporkan ke MKD dugaan gratifikasi yang diterima Ketua DPR, Ade Komarudin berupa pesawat jet ‎dari pengusaha asal Kalimantan. MKD harus proaktif memanggil pihak-pihak terkait termasuk saudara Ade Komarudin agar diperiksa unttuk dibuktikan kebenarannya," kata koordinator LAKP, M Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Adnan menuturkan, apabila benar dan terbukti foto yang beredar berupa gratifikasi, maka telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga melanggar UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR.
"Anggota DPR apalagi Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan represntasi DPR. Untuk itu kami mendesak MKD lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tidak terpaku pada bukti formil belaka," tuturnya.