TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi dana Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) proyek penanaman 100 juta pohon, dengan tersangka mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono masih berproses di Bareskrim Polri.
Hari ini, Selasa (23/2/2016) penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa saksi dari bagian keuangan PT Pertamina.
Saat dikonfirmasi soal hal ini, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi, Kombes Hadi Ramdani membenarkan adanya pemeriksaan itu.
"Kasus Pertamina Foundation, saat ini pemeriksaan saksi dari bagian keuangan PT Pertamina Persero," ungkap Hadi di Mabes Polri.
Lebih lanjut, dalam minggu ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai saksi.
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya,
Rabu (17/2/2016) lalu, Karen juga diperiksa selama tujuh jam lebih oleh anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso menambahkan pemeriksaan pada Karen masih seputar melengkapi berkas tersangka.
"Karena dana CSR ini kan dari Pertamina, kami ingin tahu bagaimana," tambahnya.
Mengenai adanya penambahan tersangka, Golar menegaskan memang tersangka di kasus ini ada dua orang yakni mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono dan Akbar.
"Tersangka AK (Akbar) ditetapkan sudah lama, dia staf dari NN (Nina Nurlina)," ujar Golkar.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation dan mengambil sejumlah barang bukti dari kantor yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), juga melakukan pengecekan langsung ke beberapa daerah lokasi penanaman pohon di Jawa Timur dan Jawa Barat yang diduga fiktif.
Nina saat itu menjabat Direktur Pertamina Foundation, ia menjadi inisiator program tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR).
Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon alias fiktif.