TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR menunda Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan harapan publik.
Menurut Praktisi hukum Lelyana Santosa, penundaan itu hanya membuat rakyat bernafas sejenak.
"Kami berharap agar adanya penolakan terhadap rencana revisi UU KPK," tegas Pegiat antikorupsi ini kepada Tribun, Selasa (23/2/2016).
Tetapi para pegiat antikorupsi dan masyarakat yakin kapanpun ada usaha yang mencoba melemahkan KPK akan mendapat perlawanan luar biasa.
"Ya, kapanpun ada yang mencoba melemahkan KPK akan mendapat perlawanan luar biasa dari seluruh elemen masyarakat," dia ingatkan.
Karena itu, pegiat antikorupsi ini benar-benar mendesak Presiden dan DPR mendengarkan aspirasi rakyat mencabut rencana revisi UU KPK, bukan sekedar menunda.
Diberitakan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hal itu merupakan kesepakatan dengan pemerintah.
Mengenai adanya desakan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas, Agus mengatakan hal itu tidak dapat segera dilakukan DPR.
Sebab, pembahasan UU dilakukan DPR bersama pemerintah.
"Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR mau cabut lantas bisa, harus dua belah pihak. Harus ada rapat yang mencabut ini," tutur Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).