Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kasus mantan pimpinan KPK dan penyidik senior KPK yakni Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW) dan Novel Baswedan kembali dibuka oleh Polri di masa kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Kala itu para penyidik Bareskrim melakukan tugasnya menuntaskan kasus-kasus lama. Upaya penangkapan pada BW di Depok, Jawa Barat sempat membuat heboh publik.
Kemudian adanya penangkapan pada Novel di kediamannya di Jakarta Utara hingga penggeledahan serta rencana penahanan juga ramai diperdebatkan.
Kini kinerja penyidik sia-sia, harapan mereka atas kasus ini bisa maju di persidangan jauh dari harapan. Khusus kasus Novel, sudah resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Sementara kasus AS dan BW juga rencananya akan dihentikan. Atas hal itu, Polri pun meminta para penyidiknya tidak kecewa serta putus asa.
"Saya harap penyidiknya tidak usah putus asa, tidak usah patah semangat. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dilakukan. Mudah-mudahan bisa menjadi satu prestasi bagi Polri," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Selasa (23/2/2016).
Disinggung soal rencanan penghentian kasus AS dan BW karena dinilai alat buktinya kurang, menurut Anton itu bisa dijawab melalui persidangan.
Dipaparkan Anton, apabila berkas AS dan BW sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tugas penyidikan Polri sudah tuntas. Pasalnya berkas secara formil maupun materiil tidak ada masalah.
"Kalau namanya sudah P21, pemeriksaan berarti sudah lengkap baik formal maupun material. Material itu menyangkut lima alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, berarti kan sudah cukup. Tapi kami Polri tidak bisa menilai institusi lain," tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad.
Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena jaksa penuntut umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Basweda dinyatakan berhenti.
Terpisah, pengacara korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, Yuliswan, menyebutkan tengah mempertimbangkan dua opsi untuk menanggapi terbitnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Perkara) kasus tersebut.
Dua opsi tersebut adalah melakukan gugatan praperadilan atau mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Kami pelajari dulu, kami akan lakukan praperadilan atau melakukan gugatan ke MK uji materi. Kami pelajari dulu yang mana yg lebih pas," kata Yuliswan kepada Tribun saat dihubungi Senin (22/2/2016).
Meski masih mengkaji, tapi Yuliswan menegaskan pihaknya pasti melakukan langkah hukum atas sikap Kejaksaan Agung.