News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPR Ade Komaruddin Dilaporkan Terima Gratifikasi, MKD Siap Verifikasi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junimart Girsang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan verifikasi aduan masyarakat terkait Ketua DPR Ade Komaruddin yang diduga menerima gratifikasi.

Meski diakui hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait Ketua DPR, Ade Komaruddin.

"‎Sampai saat ini kami di MKD belum menerima laporan menyangkut Ketua DPR. Kalaupun sudah kami terima, kami harus melakukan verifikasi dulu," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, pihaknya akan memverifikasi dengan melihat bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

Setelah bukti‎ yang diverifikasi oleh MKD dinilai cukup kuat maka pihaknya siap masuk ke persidangan.

"Tapi yang pertama kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI, Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).

Pelaporan itu didasarkan ramainya kabar beredarnya foto Ade Komaruddin di media sosial dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ade bersama beberapa anggota DPR lainnya berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha.

"Kami bermaksud melaporkan ke MKD dugaan gratifikasi yang diterima Ketua DPR, Ade Komaruddin berupa pesawat jet ‎dari pengusaha asal Kalimantan. MKD harus proaktif memanggil pihak-pihak terkait termasuk saudara Ade Komaruddin agar diperiksa unttuk dibuktikan kebenarannya," kata koordinator LAKP, M Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Adnan menuturkan, apabila benar dan terbukti foto yang beredar berupa gratifikasi, maka telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu juga melanggar UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR.

"Anggota DPR apalagi Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan represntasi DPR. Untuk itu kami mendesak MKD lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tidak terpaku pada bukti formil belaka," tuturnya.

Masih kata Adnan, MKD harus tegas menegakkan marwah DPR secara kelembagaan, setiap anggota termasuk Ketua DPR sekalipun bila terbukti bersalah harus diberikan hukuman yang setimpal sebagaimana kasus lain yang terjadi sebelumnya yang ditangani MKD.

"Kami sebagai kelompok masyarakat, bagian dari yang peduli reformasi DPR merespon hal ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk menjamin terwujudnya penyelenggara negara atau parlemen yang bersih, akuntabel dan berintegritas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini