TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP membantah terdapat acara partai diluar kota.
Hal itu terkait pemberitaan dimana Politikus PPP Ivan Haz mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (23/2/2016).
Ivan beralasan terdapat tugas diluar kota.
"Tidak benar, tidak ada agenda partai di luar kota. Hari ini harusnya semua anggota partai yang menjabat di DPR. Harusnya berkantor di DPR," kata Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Apalagi PPP akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada Rabu (24/2/2016) di Ancol.
Arsul mencontohkan dirinya seharusnya mengikuti kunjungan kerja, Tetapi akhirnya dibatalkan karena harus menghadiri Mukernas.
"Kalau dia orang, kader tapi bekerja di lembaga negara, harusnya tunduk dengan aturan." ujarnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Ivan Haz, Arsul mengatakan pihaknya mengikuti UU MD3.
Dimana, kasus Ivan telah ditangani MKD DPR.
"Kalau tidak seperti itu menyalahi UU MD3. Kalau sudah inchraht baru dihentikan permanen. Harus secara lembaga, bukan kepartaian. Kalau kita tindak gitu nanti partai dituntut," tuturnya.
Anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap asisten rumah tangganya.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisna Murti.
Menurutnya, Ivan berdalih sedang melakukan tugas dan meminta pemeriksaan atasnya dilakukan pada pekan depan.
"Ivan tidak jadi hadir karena ada urusan pekerjaan dan minta diundur satu minggu lagi," kata Krisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2016).
Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20). Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).
Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).
Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.