TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai ganjaran sanksi berat harus diberikan kepada anggota DPR RI, Ivan Haz (IH).
Putera mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini kabarnya ditangkap saat membeli narkoba jenis sabu-sabu di Kompleks Kostrad, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2016) lalu.
"Pelanggaran yang dilakukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga adalah wakil rakyat harus diberikan penalti berat. Karena yang bersangkutan tak layak jadi teladan rakyat dan mewakili rakyat," tegas Siti kepada Tribunnews.com, Rabu (24/2/2016).
Dia mengingatkan, PPP adalah partai yang mengusung Islam sebagai landasan ideologinya.
Tentu ini bukan tanpa konsekuensi logis bagi para kadernya. Yakni, penggunaan narkoba dilarang oleh Islam. Tak terkecuali juga kader PPP.
Apalagi kini dalam keadaan bangsa didera darurat narkoba, Siti menegaskan bahwa semestinya wakil rakyat memiliki empati yang tinggi untuk ikut memberantas dan mampu memberikan dukungan moral pada masyarakat.
"Bukan malah sebaliknya menjadi pengguna," ujarnya.
Selain itu dengan kasus ini pula, citra DPR harus diselamatkan. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga.
Untuk itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus menjatuhkan sanksi terberat pemberhentian kepada anggota dewan pengguna atau pengedar narkoba.
Selain itu juga jika putusan sanksi dari MKD belum dijatuhkan, dia menyarankan agar Politikus PPP itu mundur dari anggota dewan supaya fokus pada kasus hukumnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah mengaku sudah mendengar koleganya satu partai, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (IH) ditangkap saat membeli narkoba jenis sabu-sabu di Kompleks Kostrad, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/2) lalu.
Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu ditangkap bersama 14 orang lainnya oleh Tim Yonintel dan POM Kostrad di Kompleks Kostrad. Lima dari 14 orang itu adalah anggota Polri.
"Saya sudah mendapat informasi seperti itu. Tapi itu kan baru dikaitkan (kasus narkoba)," ucap Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Ivan sendiri, kata Dimyati, kemarin sedianya diperiksa di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT)-nya. "Kalau tidak salah hari ini (kemarin) ada jadwal pemeriksaan IH di Mapolda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan," ujarnya.