News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Penyidikan Lambat, Nasib Korban Ivan Haz Jadi Terkatung-katung

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penganiayaan Ivan Haz, T (20) kondisinya perlahan mulai membaik.

Meskipun, ia masih mengalami trauma selama ditempatkan di rumah aman LPSK.‎

"Masih ada (trauma), tapi ada bantuan psikologis, perlahan-lahan bisa diatasi, mereka memikirkan berapa lama proses hukum berjalan, bukan hanya korban kita juga mempertanyakan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Haris mengatakan korban penganiayaan masih dilindungi LPSK dan ditempatkan di rumah aman.

Ia menyayangkan proses hukum kepada politikus PPP itu berjalan lambat.

"Sekarang sudah keluar surat presiden untuk yang bersangkutan, tapi kemarin tidak memenuhi panggilan kepolisian. Kami menghimbau pihak kepolisian lebih tegas menghadapi tersangka, harus lebih tegas, mempercepat proses penyidikan," kata Haris.

Pasalnya, nasib korban menjadi terkatung-katung dengan lamanya penyidikan. T, kata Haris, mengalami kebingungan karena ingin pulang ke kampung halaman. Tetapi di sisi lain, T khawatir akan dipanggil sebagai saksi.

"Ini korban menunggu perkembangan kasus tersebut. Mereka siap (berikan keterangan)," kata Haris.

T telah berada di rumah aman LPSK sejak September 2015. LPSK melihat ada upaya intimidasi serta kekerasan terhadap T.

Sebelumnya diberitakan, Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20). Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).

Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).

Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.‎‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini