News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Senin Depan Ivan Haz Siap Diperiksa Polisi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta mengaku pihaknya belum tahu apakah dugaan kasus narkoba yang menjerat‎ kliennya tersebut ditangani Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri atau BNNP.

Tito hanya mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada kliennya tersebut. 

"‎Kami juga belum jelas soal itu (penanganan), kita masih lakukan koordinasi," katanya kepada Tribunnews, Jumat (26/2/2016).

Sementara itu beredar kabar jika setelah terjaring razia narkoba di perumahan Kostrad, Ivan Haz tinggal di Apartemen di Kawasan Jakarta Pusat‎.

Namun Ivan tidak tinggal di Apartemen Ascot yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.

Ivan tinggal di apartemen baru yang disewanya.

Kuasa hukum Ivan Haz, Tito enggan menjawab rinci keberadaan kliennya tersebut saat ini.

Hanya saja menurutnya Ivan masih berada di Jakarta dan tidak di luar kota. 

"Beliau di Jakarta," katanya. 

Menurut Tito kliennya tersebut akan hadir di Polda Metro Jaya, Senin pekan depan.

Ivan akan hadir dalam pemanggilan keduanya dalam kasus dugaan penganiaayan terhadap PRT.

Sebelumnya dalam pemanggilan pertamanya, Selasa lalu (23/2/2016) Ivan mangkir.

"Senin pekan depan hadir," kata Tito.

Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2  Undang-undnag nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

‎Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi  pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Sementara dalam kasus narkotika, Ivan yang belum diperiksa sama sekali, terancam dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ivan yang saat terjaring Razia diduga sedang membeli barang haram tersebut dari salah seorang anggota Kostrad terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini