News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Tim Khrisna Murti Akan Jemput Paksa Anggota DPR Ivan Haz

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz jika mangkir panggilan pemeriksaan kedua, Senin (29/2/2016).

Ivan Haz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangganya.

"Kami sudah lakukan panggilan kedua. Kalau nanti nggak hadir, kami keluarkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan, kami akan lakukan penangkapan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Khrisna menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat izin dari Presiden perihal rencana pemeriksaan terhadap Ivan yang seorang anggota DPR.

Timnya juga telah melakukan melakukan gelar bersama tim Mabes Polri sebelum menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20) di apartemen Ascott, pada akhir September 2015.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu kooperatif tidaknya Ivan Haz terhadap panggilan pemeriksaan.

Upaya jemput paksa akan dilakukan jika Ivan Haz kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

Timnya pun telah mengetahui keberadaan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

"Jadi, kalau Senin yang bersangkutan hadir itu bagus. Kalau tidak hadir, lebih bagus," katanya.

Sementara itu, untuk kasus dugaan keterlibatan Ivan Haz dalam kasus narkoba yang ditangani Kostrad TNI, timnya terus berkoordinasi dengan Kostrad.

Di antaranya untuk pemeriksaan dari data yang diberikan Kostrad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini