News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Beberkan Alasan Kartu Identitas Anak Berlaku Nasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membeberkan alasan pemerintah pusat kini memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA), sejak 2016 ini.

Alasan pertama, kata Tjahjo, sejumlah daerah di Tanah Air sudah ada yang menerapkan inovasi baru tersebut, namun masih bersifat lokal.

Daerah tersebut yakni Jogjakarta, Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, Bantul, Bangka Tenagah, Balikpapan dan kota Solo.

"Inovasi daerah yang bagus ini kemudian diakomodasikan ke dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA agar dapat berlaku nasional," kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (28/2/2016).

Kemendagri, kata Tjahjo melihat inovasi tersebut bagus untuk diseragamkan.

Apalagi KIA sangat berguna sebagai identitas, setidaknya untuk memudahkan akses layanan publik bidang kesehatan pendidikan perbankan imigrasi transportasi.

"Layanan publik lebih praktis tinggal tunjukan KIA tanpa perlu sekarang menunjukan akta lahir atau kartu keluarga," kata Tjahjo.

Dalam menyeragamkan nawacita tersebut, lanjut Tjahjo, ‎Tahun 2016 ini kemendagri menetapkan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yang dilanjutkan terus ke semua daerah, sampai tuntas di 514 kabupaten kota.

"Pemerintah juga sudah memiliki anggaran sebesar Rp 8,7 miliar untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA tersebut," kata mantan Sekjen PDIP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini