TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir lima jam sudah, anggota DPR RI, Ivan Haz, tersangka KDRT terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20) di Apartemen Ascott pada akhir September 2015 diperiksa di Polda Metro Jaya.
Lalu usai diperiksa perdana sebagai tersangka di panggilan kedua ini, akankah penyidik menahan politisi asal PPP itu?
Menjawab hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, enggan mengomentari.
"IH (Ivan Haz) kan sedang diperiksa, diperiksa soal apa, saya belum dapat laporannya. Saya baru pulang dari Kalijodo. Tunggu saja, ntar juga gak pulang," kata Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Hingga jelang sore, pemeriksaan terhadap Ivan Haz masih berlangsung.
Pemeriksaan ini turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Tito Hananta.
Sebelumnya, Kanit IV Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Kompol Eni Dwi Djajanti mengatakan pihak Ivan Haz sudah kordinasi dengan penyidik untuk hadir di panggilan kedua ini.
Termasuk Eni juga membenarkan ini adalah panggilan kedua bagi Ivan Haz.
Tadinya, apabila tidak hadir, penyidik akan membuat surat jemput paksa dan menangkap Ivan Haz.
Namun karena sudah janji hadir, penyidik urung melakukan penjemputan paksa.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.