Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi ditahan pada Senin (29/2/2016) malam di tahanan Polda Metro Jaya atas kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20) di Apartemen Ascoot, akhir September 2015.
Rencananya, pihak Anggota DPR RI, Ivan Haz akan melakukan upaya hukum yakni mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu diutarakan oleh Tito Hananta, kuasa hukum Ivan Haz saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/3/2016).
"Setelah dilakukan penahanan, kami akan ajukan penangguhan penahanan ke penyidik, sudah ada beberapa penjamin," ungkap Tito.
Ditanya soal siapa saja para penjamin, Tito menjawab para penjamin itu diantaranya pengacara dan istri dari Ivan Haz. Rencananya surat penangguhan penahanan itu akan diajukan, besok Rabu (2/3/2016).
"Ada penjaminnya dari pengacara dan istri. Alasan kami mengajukan karena selama ini klien kami kooperatif," tambah Ivan.
Untuk diketahui, politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) kemarin.
Ivan akhirnya hadir untuk diperiksa, pemeriksaan terhadap Ivan dilakukan hampir 10 jam. Disela-sela pemeriksaan, Ivan sempat menjalani pemeriksaan fisik dan tes urin di Dokkes Polda Metro. Hasilnya, Ivan dinyatakan negatif narkoba.
Selanjutnya penyidik langsung menahan Ivan hingga 20 hari kedepan. Sementara istri Ivan sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Atas pidana yang dilakukan Ivan, penyidik telah berkirim surat pada MKD lantaran Ivan adalah anggota dewan.