Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonis AKBP Pentus dengan kurungan penjara selama 4 tahun 8 bulan pada Senin (29/2/2016) kemarin.
Dalam persidangan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Pentus terbukti memeras bos Fix Boutique Karaoke Bandung yang tersangkut kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Pihak Mabes Polri mengaku sudah mengetahui vonis yang diterima Pentus. Dan menurut Irwasum Mabes Polri, Komjen Dwi Priyatno dalam waktu dekat ini, Pentus akan segera menjalani sidang etik dan profesi.
"Jadwal sidang sudah dibuat Div Propam, secepatnya sidang etik dan profesi bagi yang bersangkutan akan digelar," singkat jenderal bintang tiga itu, Selasa (1/3/2016).
Dalam sidang etik dan profesi, Pentus terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Polri. Sehingga sudah bisa dipastikan, Pentus tidak akan mendapatkan uang pensiun apalagi gaji.
Sebelumnya, Rabu (27/1/2016) dalam pembacaan tuntutan di PN Bandung, Pentus dituntut hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pasal pemerasan, Pentus juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pemerasannya itu. Beberapa barang yang dibeli Pentus dari uang tersebut sudah disita, diantaranya satu unit mobil.
Kasus ini bermula saat Pentus dan empat anak buahnya bekerjasama memeras pengusaha Fix Boutique karaoke di Bandung pada Februari 2015 lalu dengan modus tuduhan bandar narkoba.
Pentus dan komplotannya sengaja meletakan ekstasi di lokasi tersebut. Buntutnya, sebagai upaya damai, Pentus mengajukan uang sebesar Rp 5 miliar.
Dan Korban telah menyerahkan uang sebesar 80 ribu USD dan emas seberat 4 kilogram atau total sekitar Rp 3,5 miliar. Uang itu sudah dibagi ke Pentus dan empat anak buahnya. Dan korban melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.