TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Agung Laksono sebagai Ketua umum Ancol secara tanggung renteng membayar denda kerugian senilai Rp100 miliar.
Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan menagih uang tersebut kepada Agung Laksono dan Yasonna Laoly.
"Ya bakal kita tagih. Ini kan sesuai Undang-undang," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Bambang mengaku dirinya memiliki hak tagih uang senilai Rp100miliar. Sebab, jabatannya sebagai Bendahara Umum Munas Bali.
"Saya punya hak tagih kepada Munas Ancol dan pemerintah, ini sudah incracht, dan sudah dikuatkan undang-undang," ujarnya.
Ditanya penggunaan uang tersebut, Bambang menuturkan dapat dipakai sebagai pembiayaan Munas yang digelar April 2016. "Lumayan uangnya buat Munas," ujar Ketua Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan Agung Laksono dan memenangkan kubu DPP hasil Munas Bali.
Kasasi itu diajukan kubu Agung Laksono pada Januari 2016 terhadap putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan kubu Bali yang dipimpin Aburizal.
Putusan tertanggal 29 Februari 2016 ini diambil oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, H Sunarto, dan Mahdi Soroinda Nasution.