TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sumatera Selatan (Sumsel) bermula dari temuan masalah dalam penyalurannya.
"Pendistribusiannya ada yang tidak benar," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Menurut Arminsyah, pada dugaan korupsi ini ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan penerima dana yang fiktif.
Namun, dibuat seolah sah keberadaannya melalui akta yang dibuat oleh notaris.
Hingga hari ini, jelas Arminsyah, telah ada 95 orang yang menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Mereka adalah mantan anggota DPRD Sumatra Selatan periode 2009-2014, lembaga dan Ormas penerima dana, serta Notaris yang mengesahkan penerima Bansos.
Terkait tahun pemberian Bansos dan jumlah perkiraan kerugian negara, Jampidsus masih belum menjelaskan.