News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Polisi Diminta Tidak Beri Perlakuan Khusus Ivan Haz

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Ivan Haz ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fanny Safriansyah atau yang akrab dipanggil Ivan Haz dikabarkan meminta penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya. Ivan merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir meminta, polisi memperlakukan Ivan Haz sama dengan tersangka kasus penganiayaan lainnya. Menurutnya, jabatan Ivan Haz sebagai anggota DPR maupun anak mantan wakil presiden, jangan mempengaruhi penyidikan.

“Jangan ada perlakuan khusus, polisi harus memperlakukan sama semua tersangka penganiayaan. Karena penganiayaan itu pidana berat," kata Muzakir ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/3/2016).

Ia mengingatkan pelaku penganiayaan selama ini jarang mendapatkan penangguhan penahanan. Pasalnya, penyidik menahan tersangka karena tiga alasan, yakni dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan.

Oleh karenanya, polisi punya alasan kuat untuk menahan Ivan Haz yang pernah mangkir pada panggilan pertama. Ivan Haz baru hadir pada pemanggilan kedua, setelah ada ancaman jemput paksa dari polisi.

“Polisi menahan tersangka tidak sembarangan. Jadi jangan ada perlakuan khusus kepada siapapun termasuk anggota DPR maupun anak pejabat,” imbuhnya.

Mengenai upaya damai yang akan ditempuh Ivan Haz, Muzakir mengingatkan bahwa hal tersebut tidak menghapus suatu tindak pidana. Ia menilai perdamaian itu hanya menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis.

Muzakir tidak ingin ada preseden buruk seolah-olah pejabat ataupun majikan bisa semena-mena menganiaya anak buah, karena adanya perdamaian. Menurut dia, perdamaian pun juga harus melalui proses hukum, yakni pengadilan.

“Negara tidak boleh membenarkan penganiayaan terhadap seseorang. Kita tidak ingin nanti ada stigma karena bisa memaafkan, majikan bisa seenaknya menganiaya anak buah. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini