Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fanny Safriansyah atau yang akrab dipanggil Ivan Haz dikabarkan meminta penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya. Ivan merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir meminta, polisi memperlakukan Ivan Haz sama dengan tersangka kasus penganiayaan lainnya. Menurutnya, jabatan Ivan Haz sebagai anggota DPR maupun anak mantan wakil presiden, jangan mempengaruhi penyidikan.
“Jangan ada perlakuan khusus, polisi harus memperlakukan sama semua tersangka penganiayaan. Karena penganiayaan itu pidana berat," kata Muzakir ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/3/2016).
Ia mengingatkan pelaku penganiayaan selama ini jarang mendapatkan penangguhan penahanan. Pasalnya, penyidik menahan tersangka karena tiga alasan, yakni dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan.
Oleh karenanya, polisi punya alasan kuat untuk menahan Ivan Haz yang pernah mangkir pada panggilan pertama. Ivan Haz baru hadir pada pemanggilan kedua, setelah ada ancaman jemput paksa dari polisi.
“Polisi menahan tersangka tidak sembarangan. Jadi jangan ada perlakuan khusus kepada siapapun termasuk anggota DPR maupun anak pejabat,” imbuhnya.
Mengenai upaya damai yang akan ditempuh Ivan Haz, Muzakir mengingatkan bahwa hal tersebut tidak menghapus suatu tindak pidana. Ia menilai perdamaian itu hanya menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis.
Muzakir tidak ingin ada preseden buruk seolah-olah pejabat ataupun majikan bisa semena-mena menganiaya anak buah, karena adanya perdamaian. Menurut dia, perdamaian pun juga harus melalui proses hukum, yakni pengadilan.
“Negara tidak boleh membenarkan penganiayaan terhadap seseorang. Kita tidak ingin nanti ada stigma karena bisa memaafkan, majikan bisa seenaknya menganiaya anak buah. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.