News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Abraham Samad Bersyukur Deponering Akhiri Polemik Panjang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Samad menerima SK Deponering dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad bersyukur dikeluarkannya deponering perkara dirinya oleh Jaksa Agung.

Baginya, pengesampingan perkara dirinya dan Bambang Widjojanto mengakhiri polemik berkepanjangan yang terjadi selama ini.

"Saya pikir dengan dikeluarkannya deponering ini, telah mengakhiri polemik yang berkepanjangan selama ini," kata Samad.

Hal tersebut diungkapkan Samad usai menerima SK Deponering dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Samad menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Ia pun menyampaikan terima kasihnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan perhatian dan bantuan sesuai hukum terhadap kasus pidana yang disangkakan kepada dirinya.

Samad pun mengungkapkan terima kasih kepada media dan jurnalis yang selama ini mendukung kerja KPK, sehingga lembaga antirasuah tersebut bisa menjalankan fungsinnya dengan baik di tengah masyarakat.

"Itu karena peran dan bantuan media yang luar biasa," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya memutuskan menerbitkan deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum untuk kasus yang menjerat mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Sebelum itu, Jaksa Agung lebih dulu menberbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan.

Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menjadi tersangka kasus pidana umum di kepolisian.

Kasus yang menjerat ketiga punggawa KPK itu terjadi setelah komisi antirasuah tersebut memproses hukum petinggi Polri.

Penyidik KPK yang telah meninggalkan Polri, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak KPK memproses hukum Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012.

Ia disangkakan sebagai pelaku penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Adapaun Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada awal 2015.

Samad disangkakan melakukan pemalsuan data untuk pembuatan paspor Feriyani Lim pada 2007.

Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka karena diduga saat menjadi pengacara telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu atau bohong dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini