TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini Bambang Widjojanto tidak lagi beraktivitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Wakil Ketua KPK ini aktif di kantor hukum miliknya sendiri.
Selain itu, dia juga aktif berbagai lembaga sosial sebagai konsultan. Sebut saja Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Dompet Dhuafa.
"Saya ngajar. Saya punya kantor lawyer. Saya sekarang aktif di beberapa lembaga sebagai konsultan di NU, Muhammadiyah, Dompet Dhuafa. Jadi secara sosial banyak bantu," kata Bambang usai bertemu pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Bambang pun mengatakan akan menggunakan momentum pemberian deponering (pengenyampingan perkara) untuk mendorong pemberantasan korupsi.
Kata Bambang, pemberantasan korupsi harus dilanjutkan secara terkonsolidasi walau jalannya masih panjang dan terjal.
"Deponering ini harus dijadikan moentum untuk tetap membangun kebersamaan karena hanya dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan segenap teman-teman yang lainnya kita bisa melanjutkan pemberantasan korupsi," tukas Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prastyo secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengenyampingan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Sementara Bambang adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.