Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menggelontorkan sejumlah dana berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan administrasi di daerah.
Adapun dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.
Dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, alokasi ditujukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Utamanya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Baik yang berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik, maupun akte kelahiran, akte perkawinan, perceraian, kematian kartu keluarga dan pelayanan lainnya.
"Dalam hal ini saya minta kepada semua Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat memanfaatkan APBN ini," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (4/3/2016).
Meski digelontorkan dana, Tjahjo tetap meminta pemerintah daerah untuk bijak.
Artinya, mereka yang berwenang bisa memakai dana APBN, namun penggunaannya harus bertanggung jawab.
Dkatakan Tjahjo Hemat dan efektif menjadi kunci dalam melayani masyarakat Indonesia.
Sekedar informasi, Kemendagri saat ini tengah mendata dan mengumpulkan info pelayanan sebagai indikator terlayaninya masyarakat Indonesia.
Contohnya data soal akte kelahiran penduduk usia 0 - 18 tahun berdasarkan Data Kependudukan Semester II 2015.
Secara nasional didapat pencatatan terkait dokumen kelahiran adalah sebesar 61,62 persen.
Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah terdata memiliki prosentase tertinggi pencatatan akte kelahiran, yakni sebesar 93,66 persen.
Sedangkan yang terendah yakni Kabupaten Deiyai di Papua yakni sebesar 0,03 persen.
Fakta ini dikatakan Mendagri sebagai kenyataan bahwa pelayanan publik masih sangat rendah, mengingat dalam skala nasional pencatatan akte masih di bawah target sebesar 75 persen pada 2015.