News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Pengacara: Ivan Haz Akui Khilaf

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meta (kiri) dan Hendra (Kanan), dua orang anggota tim kuasa hukum anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toipah, Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang menjadi korban keganasan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akhirnya memaafkan orang yang telah membuatnya babak belur itu.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Ivan Haz, Hendra, menyebutkan bahwa Toipah yang sampai saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sudah diberitahu soal permintaan maaf dari Ivan Haz, dan Toipah sudah memaafkannya.

"Permintaan maaf sudah diterima oleh Toipah," ujarnya kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Indonesia Keadilan (APIK), Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).

Selanjutnya apakah dengan permintaan maaf proses hukum untuk Ivan Haz akan menjadi lebih ringan, Hendra tidak menjawab.

Ia mengatakan walaupun permintaan maaf sudah diterima, pihaknya ikhlas proses hukum dilanjutkan.

Ia juga menyampaikan bahwa permintaan maaf itu, semata-mata dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.

Ia akui kliennya yang merupakan anak mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz sempat khilaf.

"Yang jelas kita manusia, ada khilaf dan maaf diterima, yang jelas Toipah sudah memaafkan," ujarnya.

Direktur LBH APIK, Ratna Bataramunti, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Toipah memang sudah memaafkan pelaku, namun Toipah tetap berharap proses hukum berlanjut.

Kata dia, pihak pengacara juga sempat meminta untuk bisa menemui Toipah, namun hal itu tidak bisa dipenuhi, atas permintaan dari korban.

"Toipah maunya ketemu di pengadilan saja, kalaupun mau ganti rugi, itu harus sesuai dengan putusan hukum," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini