Sebab, putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam perpanjangan SK Kepengurusan Bandung pun, Menkumham juga meminta agar islah PPP dilakukan dengan tiga prinsip.
Diantaranya melaksanakan muktamar luar biasa secara demokratis, restoratif, dan berkeadilan.
"Menkumham akan menunda muktamar luar biasa sampai islah dengan tiga prinsip tersebut tercapai," kata Humphrey.
Bahkan, dia menambahkan, Menkumham juga menjanjikan akan secepatnya memertemukan Djan Faridz dengan Romahurmuziy agar islah segera dilaksanakan.
Sampai berita ini diturunkan, Tribun belum mendapat konfirmasi dari pihak Romi.
Baca tanpa iklan