News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Pihak Ivan Haz Sempat Tawarkan Ganti Rugi kepada Korban Penganiayaan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkali-kali perwakilan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Indonesia Keadilan (APIK), di bilangan Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menemui Toipah, dan berkali-kali juga mereka gagal.

Usaha tersebut kembali dilakukan pada Jumat (4/3/2016). Perwakilan dari Ivan Haz yang datang adalah Hendra dan Meta, yang merupakan anggota tim kuasa hukum putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.

Direktur LBH APIK, Ratna Bataramunti, kepada wartawan usai menerima perwakilan Ivan Haz menuturkan, mereka selain menyampaikan permintaan maaf Ivan Haz, mereka juga datang untuk meminta agar bisa menemui Toipah.

"Tidak bisa, Toipah sekarang sudah dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tapi Toipah tetap memaafkan perbuatan pelaku," ujarnya.

Perwakilan Ivan Haz juga sempat menyampaikan niat pelaku untuk menanggung segala biaya pengobatan Toipah. Menurut Ratna hal itu sama sekali tidak bisa diterima. Pasalnya pengobatan Toipah seluruhnya sudah ditanggung LPSK dan LBH APIK.

"Lagian kan kalau memang niatnya baik, sejak awal dong, ini kan kejadiannya sudah sejak September tahun lalu, kenapa baru sekarang," ujarnya.

Soal berapa nominal yang ditawarkan, Ratna mengatakan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, pihak Ivan Haz belum menyebutkan. Karena pihak LBH APIK tidak menanggapinya.

Toipah sudah menyampaikan kepadanya, walaupun permintaan maaf sudah diterima, Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang babak belur dihajar Ivan Haz, namun proses hukum harus tetap berjalan.

"Dan pemberian ganti rugi, itu harus berdasarkan putusan pengadilan," ujar Ratna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini