TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kini ada 11 panti sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sebelumnya baru empat panti dan tahun 2016 ini ditambah tujuh, sehingga total menjadi 11 panti anak.
"Tahun ini, total ada 11 panti sosial ABH di Indonesia dan akan terus ditambah seiring dengan tantangan dan kebutuhan," ujar Mensos, Minggu (6/3/2016).
Dalam UU Sistem Peradilan Anak (SPA), Khofifah mengatakan anak di bawah 16 tahun yang melakukan tindak kriminal tidak bisa dihukum dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Karena itu mereka harus direhabilitasi di panti sosial.
"Jika anak di bawah 16 tahun ditempatkan di LP, maka yang terjadi bukan pembinaan tapi dipastikan akan terkontaminasi negatif dari orang-orang dewasa," kata Khofifah.
Sedangkan di 11 panti ABH tersebut, anak-anak itu selain akan direhabilitasi sosial, juga akan diberikan pembinaan, sekaligus ditata masa depan mereka agar bisa lebih baik.
Hasil pemetaan Kemensos didapatkan data, bahwa sebagian besar ABH didominasi anak jalanan (anjal) yang berjumlah 18 ribu orang. Kini, pemerintah pada 2017 telah menargetkan untuk bebas anak jalanan (anjal).
"Penanganan anjal dilakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan kabupaten/kota dan provinsi yang memiliki potensi anjal cukup signifikan," papar Khofifah.