TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 melonjak 73,46 persen bila dibandingkan dengan Desember 2015. Bahkan jika dibandingkan dengan Januari 2015, angkanya juga meningkat 69,30 persen.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik menilai angka serbuan TKA tersebut menunjukkan pemerintah saat ini tidak peka terhadap kondisi jutaan rakyat Indonesia yang masih menganggur atau mencari pekerjaan yang layak.
"Itu menunjukkan pemerintah saat ini hanya pro terhadap TKA bukan rakyatnya sendiri, padahal masih banyak rakyat Indonesia yang masih menganggur dan susah mendapatkan pekerjaan," kata Moekhlas di Jakarta, Sabtu (5/3/2016).
Seharusnya, lanjut Moekhlas, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal harus diutamakan oleh pemerintah. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam konstitusi di negara kita yakni pasal 37 ayat 2 UUD 1945, bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Jangan orang asing yang dengan mudah bisa bekerja di sini, tapi kitanya malah enggak kerja. Apalagi belum lama ini terjadi PHK besar-besaran akibat ekonomi yang tidak stabil," ujarnya.
Karena itu Moekhlas menegaskan, pemerintah harus melakukan terobosan untuk menaikkan kualitas para pekerja Indonesia sehingga bisa bersaing dengan pekerja asing. Bila tidak, pekerja lokal ibarat penonton di rumahnya sendiri yang tidak bisa menempati ruang kerja yang tersedia.
Ia menilai, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas masalah ketenagakerjaan ini.
"Kementerian-kementerian tersebut seharusnya berkoordinasi untuk memperkuat sumber daya manusia dan mengendalikan lapangan pekerjaan yang potensial untuk diisi pekerja lokal," tegasnya.