TRIBUNNEES.COM, JAKARTA - Narapidana 'licin' kasus pembalakan liar dan pencucian uang Rp1,5 triliun, Labora Sitorus, ditempatkan di sel isolasi, A109, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Klas IIA, Jakarta Timur.
Ini untuk mengantisipasi jika Labora bunuh diri dan melarikan diri.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), I Wayan Dusak, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).
"Itu sel khusus, bukan berarti memberikan perlakuan istimewa. Tapi, untuk antiispasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kan kenyataannya dia mau bunuh diri dan sebagainya. Itu kan harus kami waspadai," kata Dusak.
Diberitakan, Labora Sitorus merupakan disersi anggota Polres Sorong yang dipidana 15 tahun penjara karena kasus pembalakan liar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kepemilikan rekening sejumlah Rp1,5 triliun.
Ia terbilang menjadi orang yang 'licin' sejak menjadi tersangka di kepolisian hingga menjadi terpidana.
Terakhir, ia melarikan diri karena tidak kembali ke Lapas Sorong setelah sebulan izin berobat atau terapi.
Setelah sekitar tiga hari pelarian, Labora menyerahkan diri kepolisian karena kehabisan bekal.
Sebelum menyerahkan diri, Labora Sitorus sempat memberikan pernyataan ke media bahwa dirinya tidak ingin kembali dan menjalani hukuman di lapas karena tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana putusan pengadilan.
Ia menyampaikan lebih baik mati daripada menjalani hukuman tersebut.
Akhirnya, pihak Direktorat Jenderal PAS memutuskan membawa Labora Sitorus ke Jakarta untuk ditahan di LP Cipinang.
Setelah pemeriksaan kesehatan, ia dibawa ke sel isolasi.