News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

MKD Akan Datangi Lokasi Ivan Haz Aniaya Pembantunya

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan yang dilakukan Anggota DPR  Ivan Haz terhadap pembantu rumah tangga (PRT).

Anggota Panel MKD Muhammad Syafii mengungkapkan lokasi yang akan didatangi untuk mengetahui kronologis penganiayaan tersebut.

Dimulai dari Apartemen Ivan Haz kemudian PRT tersebut mendapatkan pertolongan di sebuah warung di Stasiun Karet lalu mendatangi LBH Apik.

"Itu informasi yang sudah disampaikan tiga-tiganya. Tiga-tiganya mengalami hal yang sama. Tiga-tiganya sudah lari. Tapi yang leading information itu Toipah," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Syafii mengakui adanya upaya dari pihak Ivan Haz untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan.

Tetapi, Toipah tetap ingin hukum tetap ditegakkan.

Syafii menegaskan pihaknya tidak berhubungan persoalan hukum namun melihat adanya pelanggaran etika.

"Damai secara hukum, etika sudah dilanggar. Proses peradilan MKD masih dilanjutkan setelah mendengarkan penjelasan semua pihak dan bukti-bukti di lapangan," ujarnya.

Syafii mengakui ketiga PRT Ivan Haz itu terkena penganiayaan. Toipah menjadi PRT terlama yakni hampir setahun bekerja kepada Ivan Haz.

"Yang lain ada yang sudah dua hari sudah lari. Kurang sebulan lari," imbuhnya.

Politikus Gerindra ini mengatakan bila tim panel dibentuk MKD maka terdapat dugaan sanksi berat. Sedangkan sanksi berat hanya memiliki dua putusan.

"Paling ringan diskor secepat-cepatnya 3 bulan. Bisa lebih. Keduanya diberhentikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini