TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang juga adik Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, telah berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan peran HBK ialah turut serta membantu dalam pengadaan 10 unit mobile crane.
"Dia (HBK) bersama-sama dengan FN, jadi pembantulah. Kan di Tipikor tidak bisa sendiri, karena itu sistem," tegas Golkar, Selasa (8/3/2016) di Mabes Polri.
Golkar melanjutkan dalam kasus ini, HBK ikut pula membantu untuk masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.
"Termasuk dia juga yang menentukan spek mobile crane," tambah Golkar.
Sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya menuturkan, Hariyadi diduga turut serta bersama FN dalam tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami punya lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan HBK sebagai tersangka, dan dia dikenakan pasal 55 dan 54 KUHP, karena turut serta bersama-sama dengan FN dalam pengadaan," tambah Agung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur TeknikPelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).
Dengan ditetapkannya Haryadi Budi kuncoro sebagai tersangka, maka jumlah tersangka di kasus ini menjadi dua orang.
Atas kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.