Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, menerima pesan singkat atau SMS bermakna ancaman.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan M (38), guru honorer, di Brebes diduga mengirim Yudi sejumlah SMS melalui nomor telepon 087730837XXX.
Dalam satu SMS-nya tertulis 'asu yudi goblog jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan'.
Dia menjelaskan, pesan dikirim sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
Ada orang mengirim SMS bermakna ancaman berulang kali ke nomor handphone pribadi milik Yuddy Chrisnandi.
"SMS ancaman dikirim berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga," tutur Herman kepada wartawan, Rabu (9/3/2016).
Yuddy menilai pelaku teror sudah berbuat keterlaluan sehingga sekretaris pribadi Yuddy melaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2016.
Setelah dilaporkan, tim Cyber Crime Subdit Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Akhirnya, aparat kepolisian mampu mengungkap identitas pelaku teror itu.
"Polisi mengamankan terduga pengirim SMS ancaman. Inisialnya M (38 tahun), warga Ketanggung Brebes, Jawa Tengah," kata Herman.
Menurut dia, pelaporan tak ada kaitan dengan latar belakang maupun profesi M, selaku guru honorer.
Sebab, pelapor, yaitu Reza Fahlevi dan Yuddy Chrisnandi, tak mengenal yang bersangkutan.
Walaupun M belakangan diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer, kata dia, itu baru terungkap setelah diamankan aparat kepolisian.
Karena itu, dia meminta semua pihak melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.
"Yang dilaporkan adanya ancaman yang dikirim melalui nomor HP yang tak jelas siapa pemiliknya. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan."
"Semua sama di depan hukum, karena itu, beri kesempatan penegak hukum melaksanakan tugas. Ini murni dugaan tindak pidana," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.