"Yang dilaporkan adanya ancaman yang dikirim melalui nomor HP yang tak jelas siapa pemiliknya. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan."
"Semua sama di depan hukum, karena itu, beri kesempatan penegak hukum melaksanakan tugas. Ini murni dugaan tindak pidana," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.
Baca tanpa iklan