News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Makanan Berbahaya, Badan POM Dinilai Kurang Pro-aktif

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI MAKANAN TAKJIL - Petugas Balai Besar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya membeli sampling makanan yang dijual pedagang di bazar Ramadan di kawasan Masjid Al Akbar, Senin (22/6). Sampel makanan itu nantinya di uji di mobil laboratorium untuk melakukan pengecekan dan mengetahui zat makanan berbahaya seperti formalin dan boraks. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menyayangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang kurang proaktif dalam mencari dan menginformasikan makanan berbahaya yang beredar di masyarakat.

Hal ini terbukti dari temuan bumbu dapur instan yang mengandung zat kimia berbahaya yang justru ditemukan oleh Ditserse Polda Metro Jaya pada Kamis (10/3/2016).

"Memang polisi memiliki tanggung jawab dalam memberantas semua jenis kejahatan, termasuk di bidang makanan, tetapi harusnya Badan POM yang memiliki bidang kerja khusus dalam pengawasan obat dan makanan tidak kalah gesit dengan polisi," kata Abdulhamid melalui pesan singkat, Sabtu (12/3/2016).

Ia mengingatkan tugas pokok Badan POM adalah di bidang pengawasan obat dan makanan, tetapi ternyata kecolongan dan polisi yang menemukannya.

Sebagai badan publik yang menerima anggaran dari negara berupa APBN, kata Abdulhamid, seharusnya Badan POM proaktif mencari informasi tentang obat dan makanan yang berbahaya yang beredar di masyarakat, dengan berbagai cara termasuk blusukan, sampling test, dan lainnya.

"Lalu apa yang mereka temukan itu diumumkan kepada publik lewat media. Apalagi jika ditemukan obat atau makanan yang berbahaya, maka harus diumumkan secara serta-merta agar kerugian masyarakat tidak meluas," katanya.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maka informasi yang mengancam kehidupan orang banyak harus secara serta-merta diumumkan karena merupakan informasi yang terbuka, bukan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.

"Makanan beracun atau obat palsu bisa mengancam hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus segera diumumkan keberadaannya dan bagaimana cara menghindarinya," katanya.

Menurut peraturan perundangan, ujar Abdulhamid, badan publik yang berkompeten harus segera melakukan tindakan terhadap peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk melakukan evakuasi yang dalam hal ini berupa penarikan dari pasaran dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang cara menghindarinya.

"Adapun tentang sanksi pidana terhadap tindak kejahatan tersebut menjadi urusan polisi, bukan urusan Badan POM. Tapi urusan pencegahan dan penemuan agar obat dan makanan berbahaya tidak beredar di masyarakat itu urusan Badan POM," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini