TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu terhadap Dita Aditia Ismawati (27)?
Kasus ini sempat jadi bahan perbincangan, selain dilaporkan ke Bareskrim, pihak Dita juga membuat laporan ke MKD, pasalnya akibat pemukulan itu wajah Dita memar dan matanya luka.
Walau pada Kamis (18/2/2016) lalu Dita sudah resmi mencabut laporannya pada Masinton namun hingga kini kasus itu masih berlanjut di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat SP2HP pada Dita, namun sama sekali tidak direspon.
"Kami sudah kirim SP2HP dan belum ada tanggapan. Kami akan bikin sekali lagi. Kasusnya kami ditangani. Kami buat surat ke yang bersangkutan apakah yang bersangkutan benar mencabut laporannya, apakah benar perkara ini tidak mau dilanjutkan. Sampai sekarang belum ada tanggapan," ujar jenderal bintang satu itu, Selasa (15/3/2016) di Mabes Polri.
Diutarakan Agus, apabila nanti memang kasusnya tidak cukup bukti maka akan dihentikan dengan sendirinya.
Pasalnya saksi korban tidak mau hadir diperiksa. Serta sopir taksi yang dijadikan saksi juga berulang kali dipanggil namun tidak hadir.
"Kalau korbannya saja tidak mau dihadirkan bagaimana? Ya nanti bisa saja dihentikan karena kurang bukti," katanya.
Untuk diketahui, Dita melaporkan anggota DPR dari Fraksi PDI PerjuanganMasinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan pada Kamis (21/1/2016) malam.
Kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Cafe Camden Cikini Jakarta Pusat. Kemudian Masinton mengajak korban berkeliling hingga terjadi perdebatan di dalam mobil.