Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi II DPR akan membahas wacana menaikkan syarat dukungan untuk calon kepala daerah melalui jalur independen di Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menuturkan kenaikan syarat tersebut untuk menyesuaikan azas keadilan dalam Pilkada itu sendiri.
"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azaz keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikan agar ada azaz keadilan," imbuh Lukman ketika dikonfirmasi, Selasa (15/3/2015).
Lukman menuturkan syarat calon independen saat ini dianggap berbeda jauh dengan partai politik yakni harus memiliki 20 persen suara.
Sementara, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), syaratnya adalah memiliki 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih.
Politikus PKB itu menjelaskan Komisi II sedang membahas tentang angka yang tepat untuk calon independen. "Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.
Komisi II masih akan mengumpulkan daftar inventaris masalah (DIM) karena berdasarkan usulan pemerintah. Waktu dua bulan dinilai Lukman, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan ini sebelum Pilkada 2017 diselenggarakan.
Ia juga membantah bila pembahasan tersebut terkait dengan proses Pilkada DKI Jakarta. Dimana petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memilih jalur independen untuk maju di Pilkada mendatang.
"Kita tidak spesifik untuk DKI Jakarta. Kita kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU ini dikorbankan untuk satu provinsi," katanya.