News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU: Anggaran Pilkada dari APBN Baru Bisa Diterapkan Tahun 2018

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengisi formulir dukungan dan menyerahkan fotokopi KTP di posko Teman Ahok, Mal Kuningan City, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016). Para aktivis Teman Ahok mengumpulkan ulang formulir dukungan dengan mencantumkan pendamping Basuki Tjahaja Purnama, yaitu Heru Budihartono sebagai calon Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI 2017. Pengumpulan formulir pada Minggu (13/3) terkumpul 1.665 formulir dukungan selama 12 jam. (Warta Kota/alex suban)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan bahwa anggaran pilkada serentak yang dialokasikan dari APBN baru bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2018.

Pasalnya, desain anggaran pilkada 2017 sudah dibahas dan diatur sehingga tidak memungkinkan bagi pihaknya untuk meminta adanya kebijakan tersebut.

"Kalau memang ada revisi terkait sumber anggaran pilkada dari APBD ke APBN, dalam pengetahuan kami perlu diatur dalam masa transisi. Mungkin itu baru bisa dilakukan untuk pilkada 2018. Kan bisa saja," ujar Ida saat memaparkan PKPU di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Ida mengatakan anggaran Pilkada serentak 2017 sudah didesain dan pembahasan anggaranya sudah berlangsung mulai tahun 2015 lalu.

Dan tahun 2016, pembahasan tersebut hanya mengatur aspek legalitas formal dalam bentuk NPHD.

KPU, kata Ida, tidak bisa serta merta mengatur secara mendadak anggaran pilkada 2017 dari APBN.

Apalagi proses anggaran berjalan di tahun 2016 sudah lewat dan tidak ada lagi mekanisme yang bisa ditempuh.

"APBN Perubahan kan juga tidak akan singkron dengan pelaksanaan kegiatan tahapan. Apalagi tahapan kan sudah dimulai di bulan Mei," jelas Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini