TRIBUNNEWS, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukham), Freddy Harris mengatakan, layanan Fidusia Checking Cetar dan Publikasi Formasi Jabatan Notaris secara real time berhasil menaikkan pendapatan negara bukan pajak sampai Rp 34 triliun.
Pendapatan yang diperoleh ini membuat Kemhukham masuk dalam jajaran tiga kementrian atau lembaga yang memperoleh penghargaan dalam hal pengesahan badan hukum tahun 2015.
"Layanan Fidusia Checking Cetar saat ini mendapatkan penghargaan sebagai TOP 99 inovasi pelayanan publik 2016," kata Freddy, Rabu (16/3/2016).
Dikatakannya, Fidusia Checking Cetar yang tersedia di laman website https://fidusia.ahu.go.id/ dihadirkan di tengah kejenuhan jaminan benda tak bergerak seperti tanah dan rumah yang dapat diagunkan untuk memperoleh kredit.
Meskipun jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun terdapat persoalan pada jaminan atas benda bergerak yaitu tak ada sentralisasi data.
"Minimnya validitas data tentang Fidusia menyebabkan terjadinya Fidusia ganda yang rentan praktik penipuan. Bank tidak berani menerima jaminan dari benda bergerak yang tak valid", jelas Freddy," katanya.
Sistem aplikasi fidusia online ini diklaim dapat memangkas waktu mengurus fidusia secara yang dulu secara manual bisa selesai dalam seminggu bahkan dua bulan.
"Kini dalam tiga sampai tujuh menit selesai, notaris hanya butuh jaringan internet dan semua bisa langsung dikerjakan," katanya.
Database pemohon juga lebih aman karena sudah berupa Digital Based bukan lagi Paper Based yang seringkali hilang atau terselip.
"Sistem ini juga mempermudah penyelesaian Sengketa Fidusia dan menekan resiko pembiayaan," imbuh Freddy.
Terkait publikasi formasi jabatan notaris secara real time, Freddy mengatakan, sebelum adanya sistem publikasi formasi jabatan Notaris, pengangkatan seorang notaris kurang transparan dan penempatan wilayah dinas bisa diintervensi sesuai tempat yang dikehendaki.
Kini, melalui publikasi real time, formasi jabatan seorang Notaris ditentukan berdasarkan kuota yang ditentukan oleh jumlah penduduk, tingkat perekonomian dan pertumbuhan sektor perbankan di sebuah wilayah.
"Besar kecilnya kuota berpengaruh pada pengangkatan seseorang menjadi Notaris," katanya.
Selain itu masyarakat bisa terlibat mengawasi penyebaran Notaris sesuai dengan kuota di masing-masing wilayah.