News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo Dijawalkan Sambangi Kejaksaan Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, Kamis (17/3/2016) hari ini berencana mendatangi Kejaksaan Agung.

Kedatangan Bos MNC Group itu bertujuan untuk memenuhi pemeriksaan terkait dugaan korupsi restitusi (pengembalian kelebihan) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukumya, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan Hary Tanoesoedibjo akan diperiksa sebagai saksi.

"Nanti (Hary Tanoesoedibjo) sampai di Jakarta 13.00 WIB, ke Kejaksaan jam 14.00 WIB," kata Hotman Paris saat dihubungi Kamis (17/3/2016).

Hotman juga menyampaikan kliennya telah siap diperiksa penyidik Kejaksaan karena merasa tidak terlibat korupsi pada PT Mobile 8 Telecom.

Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil Kejaksaan Agung, Kamis (10/3/2016) pekan lalu. Namun tidak hadir dengan dalih tengah berada di luar kota.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk. Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurudin, PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini