News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus PKB Sudah Beberkan Suap Proyek Kementerian PUPR ke KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKB, Fathan diperiksa KPK untuk tersangka Budi Supriyanto terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Jakarta, Kamis (17/3/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Fathan merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fathan kembali berhadapan dengan penyidik terkait kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Usai diperiksa, Fathan mengakui diperiksa untuk rekannya di Komisi V, Budi Supriyanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Budi Supriyanto," kata Fathan di KPK, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Ketika ditanya mengenai aliran suap seperti yang diterima Budi, Fathan enggan menjawabnya. Fathan berkilah semua yang dia ketahui mengenai suap tersebut sudah disampaikan kepada penyidik.

"Pokoknya tanya penyidik semua ya," tutur Fathan.

Fathan sendiri kali ini sudah mengatur strategi untuk menghindari wartawan. Jika sebelumnya Fathan sampai berlari-lari menerobos arus lalu lintas di Jalan Rasuna Said, kali ini tidak.

Fathan mengatur strategi agar mobilnya sudah stand by di depan lobi KPK untuk menghindari wartawan. Wartawan pun tidak punya waktu banyak untuk menanyakan kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto. Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.

Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai berdasarkan aturan dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini