TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Fahmi Idris resmi melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya, ia justru panen bully di Twitter, Kamis (17/3/2016).
Fahira melaporkan Zaskia dengan tudingan penistaan terhadap Lambang Nagera RI, Pancasila.
Fahira mengeluarkan 16 tweet berurutan terkait kontroversi candaan Zaskia Gotik, bahkan ia membuat hastag #Zaskia Parah.
Fahira merupakan seorang pengusaha, aktivis perempuan dan anak serta Wakil Ketua Komite III DPD RI.
Berikut 16 tweet Fahira Fahmi Idris @fahiraidris:
1. Bismillaahirrohmaanirrohiim.
2. Sampai sore ini smentara sdh masuk 573 aspirasi masyarakat yg masuk lewat email & fax mengenai Penghinaan Lambang Negara o/ @Zaskia_Gotix.
3. Atas dasar itulah, saya sbg @SenatorJakarta hadir di @poldametrojaya u/ melaporkan @Zaskia_Gotix #ZaskiaParah pic.twitter.com/KeEnU8gJnm
— Fahira Fahmi Idris (@fahiraidris) March 17, 2016
3. Atas dasar itulah, saya sbg @SenatorJakarta hadir di @poldametrojaya u/ melaporkan @Zaskia_Gotix #ZaskiaParah.
4. Sy bangga dg aparat kpolisian @poldametrojaya atas Quick Respons & Playanan Primanya,Sgt Profesional #ZaskiaParah.
5. Lambang Negara bukan untuk dipermainkan. Hal ini diatur oleh KUHP Pidana pasal 154A & 155 dg ancaman hukuman 4 tahun penjara #ZaskiaParah.
6. KUHP 154A: Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan RI dan Lambang Negara RI diancam dg pidana penjara paling lama 4 tahun. #ZaskiaParah
— Fahira Fahmi Idris (@fahiraidris) March 17, 2016
6. KUHP 154A: Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan RI dan Lambang Negara RI diancam dg pidana penjara paling lama 4 tahun. #ZaskiaParah.
7. Nanti @poldametrojaya akan melakukan pengembangan lebih lanjut ttg pasal yg akan dikenakan ke @Zaskia_Gotix #ZaskiaParah.
8. Sy jg mendesak kepada @KPI_Pusat untuk memberikan teguran kepada: stasiun TV yg menyiarkan secara LIVE & pelaku penghinaan. #ZaskiaParah.
Baca tanpa iklan