BADAN Narkotika Nasional (BNN) melakukan gelar perkara kasus narkoba yang menjerat Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Wazir Nofiadi (27).
Gelar perkara dilakukan setelah BNN melakukan penggeledahan yang kedua kalinya di rumahnya, pada Rabu kemarin.
"Iya hari ini kita sedang lakukan gelar perkara, namun hasilnya belum diketahui," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi.
Sementara itu salah seorang penyidik BNN menyatakan jika gelar perkara sudah hampir rampung. Penetapan status Ofi sapaan akrab Bupati menjadi tersangka akan ditentukan hari ini.
"Besok tunggu saja statusnya ditingkatkan atau tidak dari terperiksa menjadi tersangka," ujar salah seorang penyidik tersebut.
Saat penggeledahan yang kedua kalinya di rumah Ofi Jalan Musyawarah III, Karanganyar Gandus, Ogan Ilir, Sumsel, penyidik BNN tidak menemukan barang bukti alat dan narkoba yang diduga dihilangkan pelaku.
Penyidik hanya menemukan tangga di belakang rumah dengan posisi menempel pada dinding tembok.
"Iya tangga itu digunakan yang bersangkutan untuk mencoba kabur," paparnya.
Sementara itu pada hari kelima pemeriksaan, Bupati Ofi bersama empat orang lainnya yang diciduk BNN dan diterbangkan ke Jakarta, masih berada di ruang penyidikan dan pengejaran (Dikjar) BNN.
Saat diperiksa Ofi dalam keadaan sehat dan sadar.
"Ya beliau sudah sadar dan dalam kondisi sehat, saat diperiksa," ujar Slamet.
Hanya saja menurut Slamet, sejak diterbangkan dari Sumsel ke Jakarta Senin lalu, hingga kini belum ada satupun dari pihak kerabat atau keluarga yang menjenguk Ofi. Meskipun menurutnya Ofi sudah didampingi penasehat hukum.
"Belum ada hingga saat ini yang jenguk, padahal dari awal sudah diperbolehkan dijenguk," katanya.
Kerap Nangis dan Marah
Sumber Tribun di BNN mengatakan jika Ofi sudah mengakui mengonsumsi narkoba dan mau menceritakan semuanya di hadapan penyidik.
Ia mau menceritakan keterlibatannya saat kondisinya sudah sadar dari pengaruh narkoba.
"Dia tidak memperlambat atau menghambat pemeriksaan, dia mau menceritakan semuanya," katanya.
Menurutnya juga saat diperiksa tersebut, Ofi sudah menyadari perbuatannya. Dia kadang menangis saat diperiksa atau pun marah karena menyesal.
"Itu hal biasa kalau orang diperiksa," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium dan assesment, Ofi sudah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Baik dari pemeriksaan urine, darah, maupun rambut, sang bupati terbukti mengkonsumi zat berjenis metamfetamin.
"Dari hasil lab terbukti zat nya tunggal metamfetamin, tidak ada yang lain," ujar Kepala Laboratorium BNN, Kuswardhana.
Pengaruh narkoba yang panjang dialami Ofi, dari saat memakai hingga diterbangkan ke Jakarta.
Hal tersebut disebabkan oleh takaran penggunaannya yang banyak. Bukan karena adanya narkoba jenis lain yang selama ini diindikasikan.
"Hasil lab menyatakan dia pengguna dosis tinggi dan sudah digunakan lama. Maka saat kita bawa ke Jakarta sedang yang bersangkutan masih teller," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.
Dijerat TPPU
Budi Waseso mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlebitan Ofi bukan hanya sebagai pengguna namun terlibat dalam peredaran Narkoba.
Lantaran terdapat sejumlah aset yang mencurigakan dimiliki oleh staf Ofi berinisial ICN yang juga diboyong BNN ke Jakarta.
"Ini masih dikonstruksikan apakah yang bersangkutan masuk dalam jaring peredaran baru karena salah satu stafnya yang mensuplai, yang berinisial (ICN) itu kita akan tindak lanjuti dengn TPPU," ujar Buwas.
Stafnya tersebut merupakan seorang pegawai negeri sipil rumah sakit jiwa di Sumsel. Namun menurut Buwas aset yang dimiliki cukup banyak dan tidak mungkin dimiliki seorang yang hanya berprofesi sebagai PNS.
"Karena staf itu memiliki kekayaan yang cukup signiifkan dan memiliki apotik, PNS memiliki itu dari mana," ujarnya.
Selain itu menurut Buwas penelusuran aset yang diindikasikan terkait TPPU, bukan hanya dilakukan pada stafnya Ofi. Keluarga termasuk orang tua Ofi juga akan diperiksa terkait adanya temuan tersebut.
"TPPU hasil kejahatan dari mana. Bukan hanya stafnya, bisa yang lainnya, bisa juga orang tuanya kita tidak tahu," paparnya.
Saat ini menurut Buwas orang tua Ofi yang merupakan mantan Bupati Ogan Ilir, sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana karena telah menghalangi penyidik saat melakukan penagkapan terhadap anaknya pada Ahad lalu.
"Yang pasti sekarang dia terlibat dalam pidana menghalangi, menutupi suatu kejadian pelanggaran narkotika, kita tindak secara tuntas," tegasnya.
Dalam penangkapan Ahad lalu, BNN membawa lima orang ke Jakarta selain Ofi, terdapat yang lainnya yakni MU (29), DA (31), JU (38), ICN (38).
Ofi dan ke empat lainnya terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (fik/wly)