TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo begitu yakin dirinya tidak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengembalian pajak atau restitusi PT Mobile 8 Telecom Tahun 2007-2009.
Keyakinannya tidak akan menjadi tersangka dikarenakan ia selaku komisaris saat itu tidak tahu-menahu kegiatan operional transaksi perdagangan barang-barang telekomunikasi antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dan pengembalian pajak tersebut.
"Kalau orang di politik biasalah (dibidik kasus,-red). Tapi, tidak mungkin saya jadi tersangka. Saya pastikan itu. Tidak mungkin saya bisa jadi tersangka. Wong tahu aja tidak."kata Hary Tanoe sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Kamis(17/3).
Hary mengaku baru tahu kasus restitusi pajak yang disidik oleh Kejaksaan Agung ini setelah adanya pemberitaan kasus ini di media massa. Hasil analisisnya, sebenarnya tidak ada pidana dalam proses perdagangan yang diikuti pembayaran dan pengembalian pajak PT Mobile 8 Telecom tersebut.
"Saya tentang kasus ini tidak tahu. Jadi, ini kan operasional, saya sebagai komisaris. MNC Group itu banyak anak perusahaannya, seratusan lebih. Kalau ditanya pada saat kejadiannya, saya tidak tahu. Ini kasus operasional," kata Hary.
Menurutnya, adalah tidak mungkin dirinya selaku komisaris mengetahui satu per satu kegiatan operasional PT Mobile 8 Telecom.
"Contoh sederhana saja, sekarang di bawah MNC Group ada RCTI. Tiap tahun katakanlah bayar pajak Rp 800 miliar, apakah saya terlibat dalam membayar pajak bulanan, PPN, pajak penghasilan? Itu kan saya tidak terlibat. Itu sudah diatur sesuai ketentuan pajak yang berjalan dengan sendirinya, meskipun saya adalah CEO MNC Group dan bahkan saya sebagai direktur RCTI. Tapi, kan direktur keuangan dan direktur lainnya berjalan dengan sendirinya," ujar Hary Tanoe.
Ia mempersilakan kepada pihak-pihak termasuk jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh HM Prasetyo, jika ingin mengaitkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pajak ini. Ia mengaku tidak gentar dan siap melayani. Namun, ia mengingatkan, setiap tuduhan harus disertai pembuktian.
"Kalau tahu-tahu saya dijadikan tersangka, tapi tidak tahu apa-apa, bisa atau tidak? Yah, sama jawabannya," ujarnya.
Ia menambahkan, kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung ini adalah dalam rangka menunjukan sebagai warga negara yang taat hukum.
Tantang Kejagung
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menantang Kejaksaan Agung untuk dikonfrontasi dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi. Hotman juga bersikukuh bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum dalam transaksi dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.
"Mau enggak Kejagung, saya, Dirjen Pajak, sama jaksa senior duduk di depan wartawan. Buka-bukaan deh," ujar Hotman.
Menurut Hotman, Dirjen Pajak telah menyatakan transaksi pembelian ponsel dan pulsa beserta restitusi pajak tidak ada kejanggalan. Ia mengaku berkali-kali telah meminta kejaksaan untuk dikonfrontasi, tetapi tidak ditanggapi.