"Ini kejaksaan yang kurang memahami Undang-Undang Pajak," kata Hotman.
Menanggapi klaim pihak Hary, Jaksa Agung HM Prasetyo bersikukuh bahwa ada kerugian negara dalam perkara ini. Prasetyo menduga, Hotman hanya mencatut Ditjen Pajak sebagai pembenaran. Penyidik nantinya akan memanggil Ken untuk dikonfirmasi mengenai ucapan pihak Hary.
Prasetyo menyayangkan banyaknya isu yang berkembang di luar soal perkara ini. "Dirjen Pajak akan kita undang apakah benar dia bicara seperti itu. Dirjen Pajak kita telepon tidak benar pernah ngomong seperti itu," kata Prasetyo.
Punya Bukti Kuat
Jaksa Agung Pidana Khusus Arminsyah menegaskan, Kejaksaan Agung pihaknya terus menyelidiki kerugian negara dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Menurut dia, Kejagung sudah memiliki bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Dia menanggapi cecaran sejumlah anggota panja yang meragukan kinerja Kejagung dalam mengusut kasus yang menyeret nama Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu.
"Bukti yang kita dapat ada. Ini kan masih penyidikan dan masih berlanjut. Indikasi awal ada tindak pidana itu ada. Makanya kita lakukan penyidikan. Masih berjalan," kata Arminsyah.
Dia menambahkan, Kejagung tidak akan memandang bulu dalam menuntaskan kasus ini, termasuk jika melibatkan petinggi partai sekalipun.
Kejagung akan bekerja secara objektif dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.
"Fight, tidak fight, kami cari kebenaran. Dalam mencari kebenaran kami kumpulkan keterangan resmi. Nanti baru kami simpulkan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Arminsyah pun membantah jika dituding menzalimi pihak tertentu. Pengusutan kasus Mobile 8 ini, murni atas dasar penegakan hukum dan tak ada intervensi dari pihak manapun.
"Kami tidak menzalimi siapa pun. Di dalam agama Islam doa orang-orang yang terzalimi itu bahaya, langsung dikabulkan. Kami dalami terus, profesional dan Insya Allah tidak akan pernah menzalimi orang," ujarnya.
Selain memanggil Hary Tanoe yang berkapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8, penyidik telah memeriksa antara lain mantan Staf Keuangan Bagian Pengeluaran PT Mobile 8 Megawati, dan Vice President Finance PT Mobile 8, Janis Gunawan.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus Mobile 8. Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.