Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mendorong pejabat negara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran tersebut secara tegas memberikan sanksi yang tidak hanya bersifat administratif kepada pejabat yang tidak patuh.
"Kami akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi yang tidak hanya administratif. Tapi penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya," kata Yuddy di KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Yuddy mengaku tidak main-main terkait surat edaran tersebut.
Bagi pejabat tinggi, jika belum lapor, mereka tidak diusulkan ke dalam tim penilaian akhir saat kenaikan jabatan.
Bahkan, Yuddy mengaku sedang memikirkan tantangan KPK agar sanksi tersebut sekaligus menghentikan tunjangan kinerjanya hingga pencopotan jabatan.
"Sedang dirumuskan. Nanti kami minta rumusan dari KPK, KPK minta sanksi seperti apa, biar sukses bagaimana, bisa permen juga," kata Yuddy.