News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Datangi Tipikor, Ada Apa Ya?

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengawal Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang (

Di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis kasasi menyatakan pula bahwa pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut merupakan hal yang keliru. Mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut bergantung kepada publik. Sehingga, harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri.

Sebaliknya, majelis kasasi berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini