News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendes Pastikan Rekruitmen Pendamping Desa Sesuai Aturan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pendamping desa asal Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang mengikuti ujian tulis di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Rabu (4/11/2015). Sebanyak 8.687 peserta calon pendamping desa se-Aceh mengikuti tes secara serentak. SERAMBI/BUDI FATRIA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengklarifikasi tudingan Aliansi Pendamping Profesional Desa terkait rekruitmen pendamping desa yang tidak sesuai aturan.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengklarifikasi bahwa proses rekrutmen selama ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Menurutnya, selama ini seleksi dilakukan dengan benar dan profesional tanpa ada tebang pilih dalam perekrutan tersebut.

"Kami melakukan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang," ucapnya melalui keterangan yang diterima wartawan, Rabu (23/3/2016).

Terkait dengan adanya tudingan yang menyebut bahwa rekrutmen pendamping desa diutamakan berasal dari partai atau ormas tertentu, Erani juga membantahnya.

Pasalnya, dalam aturan, seorang pendamping desa harus bebas dari kegiatan politik apa pun.

Bila ada yang terlibat dalam kegiatan politik, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan pemecatan. ‎

"Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik," kata Erani.

Jika ada petugas yang 'bermain' dalam proses seleksi tersebut, Erani menegasksn pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

‎"Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," ujar Erani.

Menurutnya kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana sudah ada sejak lama, sebelum massa dari Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat menyampaikan tuntutanya ke Istana.

Kabar itu pun juga pertama kali diakui berasal dari wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Sukabumi. ‎

Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC salah satu parpol di Sukabumi.

Pihak Kementerian Desa saat itu langsung melakukan komunikasi.

"Saat itu responsnya orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan kontrak itu. Karena tidak pernah kita minta DPC yang dicatut namanya melaporkan ke polisi. Itu kan mudah sekali dianggap kebenarannya di lapangan," kata Erani.

Dia mengklaim semua tahapan seleksi berlangsung transparan dan akuntabel.

"‎Penyelenggara seleksi provinsi harus mengumumkan selama 7 hari di media massa lokal di website. Banyak aturan main kita buat termasuk nanti ketika seleksi untuk masing-masing pendamping," ucap Erani.

Menurutnya proses seleksi dibagi tiga tahapan, seleksi administrasi, tulis, dan wawancara.

Hasil tesnya pun semuanya bisa dilacak sehingga bisa ketahuan semuanya.

"Untuk yang dilaporkan Ombudsman akan mudah ketahuan, ada yang misalnya lolos dikontrak padahal umur lebih ketentuan, dengan mudah dicoret dan ditelisik siapa melakukan kesalahan," kata Erani menambahkan.

Marwan sendiri sebelumnya telah membantah kalau adanya politisasi dalam perekrutan pendamping dana desa.

"Rekrutmen kami paling terang benderang, seterang bulan purnama. Bodoh sekali saya kalau rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB," ujar Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016 lalu.

Dia menjelaskan, seseorang yang ingin menjadi pendamping dana desa, harus mengikuti beberapa tahapan seleksi.

Tahapan-tahapan yang diikuti berlangsung transparan dan akuntabel.

"Penyelenggara seleksi provinsi harus mengumumkan selama 7 hari di media massa lokal di website. Banyak aturan main kita buat termasuk nanti ketika seleksi untuk masing-masing pendamping," kata Marwan.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini menegaskan, sejak awal pihaknya sudah memberikan peringatan agar proses rekrutmen pendamping desa dijalankan dengan benar dan profesional.

Bahkan, proses rekrutmen itu harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.

"Untuk kesekian kalinya, saya mohon dan mengajak semua elemen masyarakat ikut mengawasi proses seleksi dan laporkan jika terjadi kejanggalan. Intinya proses ini harus transparan. Bahkan kita sudah melakukan rekrutmen secara online agar agar bisa dikontrol semua pihak," ujar Marwan.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini