TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akui telah menyerahkan uang pemberian dari anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun kata Hendrar bukan dirinya langsung yang menyerahkan uang itu.
Pasalnya, kata dia, uang tersebut diserahkan ke partai.
"Yang mengembalikan bukan saya karena yang menerima bukan saya. Diterima oleh teman-teman pemenangan di partai," kata Hendrar di KPK, Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan itu tidak menjawab secara rinci mengenai uang yang diduga kuat dari hasil suap tersebut.
Namun, Hendrar tidak membantah ketika ditanya uang tersebut kepentingannya untuk dana kampanye.
"Kira-kira begitu," kata dia.
Hendrar kembali berkilah ketika ditanya apakah mengetahui sumber uang tersebut.
Menurutnya, pihaknya tidak perlu menanyakan bantuan yang mereka terima.
"Mana pernah (tanya), masa orang mau bantu saya tanya halal apa haram," jawab Hendrar.
KPK juga sempat memeriksa Bupati Kendal 2010-2015 dr Hj Widya Kandi Susanti pada 17 Februari 2016.
Usai diperiksa Widya mengaku Pemerintah Kabupaten Kendal ternyata pernah menerima sejumlah uang dari Damayanti.
Dana tersebut digelontorkan Damayanti terkait sosialiasi empat pilar di Kendal pada 29 Nopember 2015.
"Mbak Damayanti kan mendadak waktu itu ya. Dana dari Mbak Yanti," kata Widya yang berpasangan dengan Hilmi pada Pilbub Kendal 2015.